Ayo Jalan Terus ! - Oleh: Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA
Salah satu alasannya keharaman e-money konon gara-gara ada cashback ini. Asumsinya, ketika kita isi ulang atau top-up, dianggap kita sedang 'meminjamkan' uang kepada pihak penerbit e-money.
Seandainya tidak pakai cash-back, tidak jadi masalah. Justru cashback inilah yang seperti atau dianggap menjadi 'manfaat' (المنفعة) pada akad qardh, alias hutang piutang atau kesepakatan pinjam meminjam uang.
Padahal dalam kesepakatan pinjam uang, dihentikan ada manfaat. Pinjam sejuta, kembali sejuta. Kalau ada aksesori maka jadi riba yang haram, menurut sabda Nabi SAW :
كل قرض جر منغعة فهو ربا
"Setiap qardh (pinjaman uang) yang memperlihatkan manfaat (keuntungan), maka beliau riba."
Tetapi....
Apakah sudah yakin bahwa istidlal macam ini sudah benar? Yakin bahwa kesepakatan isi ulang atau top-up itu semata-mata kesepakatan qardh atau meminjamkan uang? Yakin bahwa cashback ini haram lantaran dianggap manfaat?
Mari kita uji saja pelan-pelan dengan kepala dingin.
Pertama: Benarkah Itu Akad Qardh?
Qardh itu meminjamkan uang. Misalnya A meminjamkan uang 1 juta ke B. Sepuluh lembar uang seratus-ribuan berpindah dari dompet milik A ke dompet milik B.
Maka dompet A kosong tidak ada uang. Berarti A tidak dapat belanja, makan atau bayar sesuatu. Karena meski punya uang, tapi tidak ada uang ketika itu di dompet A. Ya kan lagi dipinjamkan ke B.
Itu namanya qardh atau meminjamkan uang.
Sekarang coba kita terapkan pada kasus isi ulang e-money alias top-up.
(Pakar Fiqih)
Cashback = Riba. Serius?
Salah satu alasannya keharaman e-money konon gara-gara ada cashback ini. Asumsinya, ketika kita isi ulang atau top-up, dianggap kita sedang 'meminjamkan' uang kepada pihak penerbit e-money.
Seandainya tidak pakai cash-back, tidak jadi masalah. Justru cashback inilah yang seperti atau dianggap menjadi 'manfaat' (المنفعة) pada akad qardh, alias hutang piutang atau kesepakatan pinjam meminjam uang.
Padahal dalam kesepakatan pinjam uang, dihentikan ada manfaat. Pinjam sejuta, kembali sejuta. Kalau ada aksesori maka jadi riba yang haram, menurut sabda Nabi SAW :
كل قرض جر منغعة فهو ربا
"Setiap qardh (pinjaman uang) yang memperlihatkan manfaat (keuntungan), maka beliau riba."
Tetapi....
Apakah sudah yakin bahwa istidlal macam ini sudah benar? Yakin bahwa kesepakatan isi ulang atau top-up itu semata-mata kesepakatan qardh atau meminjamkan uang? Yakin bahwa cashback ini haram lantaran dianggap manfaat?
Mari kita uji saja pelan-pelan dengan kepala dingin.
Pertama: Benarkah Itu Akad Qardh?
Qardh itu meminjamkan uang. Misalnya A meminjamkan uang 1 juta ke B. Sepuluh lembar uang seratus-ribuan berpindah dari dompet milik A ke dompet milik B.
Maka dompet A kosong tidak ada uang. Berarti A tidak dapat belanja, makan atau bayar sesuatu. Karena meski punya uang, tapi tidak ada uang ketika itu di dompet A. Ya kan lagi dipinjamkan ke B.
Itu namanya qardh atau meminjamkan uang.
Sekarang coba kita terapkan pada kasus isi ulang e-money alias top-up.
Benarkan akadnya meminjamkan uang?
Kita isi ulang sejuta pakai cash, berarti 10 lembar uang seratusan ribu berpindah nih, dari dompet kita ke dompet penerbit emoney. Kalau benar ini peminjaman uang, seharusnya kita tidak dapat belanja, beli makan atau bayar ini itu. Kan uangnya lagi dipinjamkan.
Ternyata habis top-up, kita malah dapat belanja, dapat jajan, dapat beli makan, dapat naik ojek, dapat bayar ini dan itu. Lho kok bisa? Bukankah uangnya lagi dipinjamkan ke orang? Masak uang kita lagi dipinjamkan, kita malah dapat menggunakannya?
So, yakin bahwa isi ulang atau top-up itu sebagai kesepakatan peminjaman uang? Uang sudah dipinjamkan kok dapat dipakai? Logikanya gak masuk akal, bukan?
Kesimpulannya sederhana saja, top-up atau isi ulang ini jelas-jelas BUKAN peminjaman uang, BUKAN utang piutang dan BUKAN kesepakatan qardh.
Kalau bukan qardh, maka cash-back juga bukan termasuk manfaat yang dituduhkan sebagai riba.
Lalu bila akadnya bukan pinjam uang dan bukan qardh, kira-kira akadnya apa ya?
Titip Uang atau Deposit?
Mungkin ada yang bilang bahwa akadnya titip uang atau deposit. Kalau bukan peminjaman uang berarti titip uang.
Ya, boleh saja diterka ibarat itu. Tapi mari kita tes sekali lagi. Kalau akadnya titip uang atau deposit, seharusnya sama dengan peminjaman di atas, adalah uang yang kita titipkan secara fisik seharusnya sudah tidak dapat lagi kita pakai.
Lha kan uangnya lagi dititipkan, masak dapat dipakai? Padahal setelah isi ulang kita justru dapat bayar kemana-mana. Uang dititipkan kok dapat dipakai?
Jadi kurang sempurna juga bila dibilang akadnya titip uang. Karena masih dapat digunakan, padahal dititipkan.
Akad Tukar Uang
Isi ulang top up ini sesungguhnya lebih sempurna diposisikan sebagai kesepakatan tukar uang, alias SHARF. Uang kita yang berupa uang kertas itu, kita tukar dengan uang berbentuk data elektronik alias e-money.
Kalau kita mau pergi umrah ke Saudi, sebelum berangkat kita tukar uang di money changer. Uang rupiah ditukar jadi uang riyal. Keluar dari money changer, kita tetap pegang uang. Di money changer itu kita tidak meminjamkan uang dan juga tidak titip uang. Kita menukar uang.
Maka ketika kita isi ulang, yang kita lakukan sesungguhnya bukan meminjamkan uang, tapi tukar uang. Kertas ditukar data digital.
Maka akadnya terbebas dari keharaman cashback. Tidak ada hubungannya sama sekali. Sebab ini bukan peminjaman uang, bukan kesepakatan qardh. Maka silahkan saja ambil cashbacknya.
Sesederhana itu sebenarnya. Kalau kita pahan akadnya, maka kita tidak grasa-grusu main haram-haramkan segala sesuatu.
(Ahmad Sarwat, Lc, MA)
Kita isi ulang sejuta pakai cash, berarti 10 lembar uang seratusan ribu berpindah nih, dari dompet kita ke dompet penerbit emoney. Kalau benar ini peminjaman uang, seharusnya kita tidak dapat belanja, beli makan atau bayar ini itu. Kan uangnya lagi dipinjamkan.
Ternyata habis top-up, kita malah dapat belanja, dapat jajan, dapat beli makan, dapat naik ojek, dapat bayar ini dan itu. Lho kok bisa? Bukankah uangnya lagi dipinjamkan ke orang? Masak uang kita lagi dipinjamkan, kita malah dapat menggunakannya?
So, yakin bahwa isi ulang atau top-up itu sebagai kesepakatan peminjaman uang? Uang sudah dipinjamkan kok dapat dipakai? Logikanya gak masuk akal, bukan?
Kesimpulannya sederhana saja, top-up atau isi ulang ini jelas-jelas BUKAN peminjaman uang, BUKAN utang piutang dan BUKAN kesepakatan qardh.
Kalau bukan qardh, maka cash-back juga bukan termasuk manfaat yang dituduhkan sebagai riba.
Lalu bila akadnya bukan pinjam uang dan bukan qardh, kira-kira akadnya apa ya?
Titip Uang atau Deposit?
Mungkin ada yang bilang bahwa akadnya titip uang atau deposit. Kalau bukan peminjaman uang berarti titip uang.
Ya, boleh saja diterka ibarat itu. Tapi mari kita tes sekali lagi. Kalau akadnya titip uang atau deposit, seharusnya sama dengan peminjaman di atas, adalah uang yang kita titipkan secara fisik seharusnya sudah tidak dapat lagi kita pakai.
Lha kan uangnya lagi dititipkan, masak dapat dipakai? Padahal setelah isi ulang kita justru dapat bayar kemana-mana. Uang dititipkan kok dapat dipakai?
Jadi kurang sempurna juga bila dibilang akadnya titip uang. Karena masih dapat digunakan, padahal dititipkan.
Akad Tukar Uang
Isi ulang top up ini sesungguhnya lebih sempurna diposisikan sebagai kesepakatan tukar uang, alias SHARF. Uang kita yang berupa uang kertas itu, kita tukar dengan uang berbentuk data elektronik alias e-money.
Kalau kita mau pergi umrah ke Saudi, sebelum berangkat kita tukar uang di money changer. Uang rupiah ditukar jadi uang riyal. Keluar dari money changer, kita tetap pegang uang. Di money changer itu kita tidak meminjamkan uang dan juga tidak titip uang. Kita menukar uang.
Maka ketika kita isi ulang, yang kita lakukan sesungguhnya bukan meminjamkan uang, tapi tukar uang. Kertas ditukar data digital.
Maka akadnya terbebas dari keharaman cashback. Tidak ada hubungannya sama sekali. Sebab ini bukan peminjaman uang, bukan kesepakatan qardh. Maka silahkan saja ambil cashbacknya.
Sesederhana itu sebenarnya. Kalau kita pahan akadnya, maka kita tidak grasa-grusu main haram-haramkan segala sesuatu.
(Ahmad Sarwat, Lc, MA)
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui warta menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
0 komentar