Ayo Jalan Terus ! - Geledah Ruang Kerja Menteri Agama, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Penyidik KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019.
"Dan juga tadi sebagian bukti yang kami temukan dari ruang Menteri Agama termasuk juga disita dari ruang Menteri Agama, uang dalam bentuk rupiah dan juga dolar mencapai ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Senin, 18 Maret 2019.
Febri mengaku belum menerima gosip jumlah niscaya uang yang disita tersebut. Termasuk dugaan uang itu terkait dengan masalah dugaan suap yang melibatkan Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy.
"Saya belum sanggup info lebih teknis yang sanggup kami sampaikan update proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya kami lakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti relevan masalah yang sedang disidik," ujarnya.
Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan masalah yang melibatkan Romahurmuziy. Dokumen tersebut diamankan dari total tiga ruangan yang digeledah KPK di kementerian agama.
"Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi kepegawaian tersebut. Kemudian juga diamankan dokumen-dokumen terkait eksekusi disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka HRS yang kemudian dipilih sebagai Kanwil di Jatim," katanya.
"Detilnya akan di-update lebih lanjut kami akan dalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan 3 tersangkanya. Dan juga gosip lain yang terkait dengan penanganan masalah ini," sambungnya.
Penggeledahan ini dilakukan sesudah beberapa hari sebelumnya sejumlah penyegelan dilakukan oleh KPK di aneka macam lokasi. Penggeledahan dilakukan usai KPK mengira adanya bukti terkait masalah yang menjerat Romy selaku Ketum partai berlambang Kabah itu.
Sebelumnya, KPK memutuskan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah mendapatkan suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Kumparan
Sumber: Kumparan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Ketum PPP Romahurmuziy tidak sendiri dalam dugaan suap jabatan tinggi di Kementerian Agama. Sebab, posisi Rommy di dewan perwakilan rakyat hanya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat di Komisi XI yang membidangi urusan keuangan dan perbankan.
"Romahurmuziy tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh alasannya ialah itu, mustahil dikerjakan sendiri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (18/3).
"Beliau tidak bekerjasama eksklusif jikalau dilihat tupoksi. Kalau kita lihat beberapa masalah yang pernah disidik dan dituntut KPK, kadang tupoksi kementerian tidak selalu bekerjasama apa yang dikerjakan,"imbuhnya.
Syarif menerangkan, masalah yang menjerat Romy memang tidak terjadi satu atau dua kali. Dia mencontohkan pada masalah mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq terkait suap kuota impor daging. Lutfhi pada ketika itu berada di Komisi I dewan perwakilan rakyat RI dengan ruang lingkup luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika serta intelijen.
"Ada juga pernah OTT DPRD di Bali, tapi ada mengurus proyek di Sumatera Barat jadi tidak sanggup dijadikan pola relasi, jadi sanggup saja lintas sektor, termasuk hal ini," tukasnya.
Dengan demikian, KPK mengira bahwa masalah ini lebih mengarah terhadap Romy selaku Ketua Umum PPP. Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika ini merupakan kader dan menjadi cuilan dari Majelis Tinggi PPP. "Tapi saya pikir masalah ini kental korelasi kepartaian," tegas Syarif.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Diduga Romahurmuziy mendapatkan duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi pejabat dalam menerima posisi tinggi di Kemenag.
Selain Romahurmuziy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kedua orang inilah yang diduga sebagai pemberi suap kepada Romahurmuziy.
Pemberian uang kepada Romahurmuziy, berdasarkan KPK, pertama kali terjadi ketika Haris tiba ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta. Adapun untuk penerimaan kedua, Rommy diduga mendapatkan uang dari Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3). Uang ini disita dari ajun Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY).
Rommy dijerat dengan Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 karakter atau karakter b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Kuswandi
Reporter : Intan Piliang
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui gosip menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
0 komentar