(Jelang Pilpres) Joko Widodo Naikkan Honor Pns, Pgri Tagih Kesepakatan Soal Guru Honorer





Jokowi Naikkan Gaji PNS Jelang Pilpres


  Ayo  Jalan Terus !  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) balasannya resmi meneken hukum perihal kenaikan honor pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019. Ketentuan tersebut mulai berlaku semenjak 1 Januari 2019.

Kenaikan honor PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), hukum ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, maka pemerintah menaikkan honor pokok PNS. 

Selanjutnya, tidak usang lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan honor PNS Tahun 2019. (fdl/zlf)


Besaran Gaji Baru PNS



Dalam hukum kenaikan honor itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, honor terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini honor terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini honor terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan honor PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Tanggapan Timses Prabowo-Sandiaga

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menilai kebijakan Jokowi dalam menaikkan honor PNS jelang Pilpres ini berbau politis.

"Kita ingin memberikan bahwa ini unsur politiknya tentu ada. Bagaimana Pak Jokowi ingin mempertahankan kekuasaan, tidak ingin kalah. Sehingga ia melaksanakan apapun, ya mulai dengan menaikkan honor PNS," kata Andre.

Andre menilai langkah yang diambil Jokowi ini hanya mengikuti Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang juga hendak menaikkan honor aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.
Sebab, kata Andre, dalam ajang debat pertama Pilpres 2019 Prabowo menyatakan akan menaikkan honor ASN namun Jokowi tak setuju.

"Ini kan di debat pertama publik sudah melihat, Pak Prabowo sudah memberikan secara terbuka akan menaikkan honor PNS. Tapi pak Jokowi tidak setuju. Ternyata respons masyarakat dan PNS menginginkan kenaikan gaji," kata Andre.

"Ya ia (Jokowi) jadi follower-nya Pak Prabowo. Karena di debat pertama kan nggak sepakat Pak Jokowi, katanya udah cukup gajinya," sambungnya.

Senada dengan Andre, Tim Ekonomi, Penelitian, dan Pengembangan BPN, Haryadin Mahardika, juga menyampaikan bahwa dalam debat pertama Jokowi tak sepakat untuk menaikkan honor PNS.

"Menurut saya ini kontradiktif dengan ucapan Jokowi di ketika debat, di mana dia tidak akan menaikkan honor PNS," katanya.

"Jokowi menyampaikan pertolongan kinerja sudah cukup, tidak perlu ada kenaikan gaji. Seharusnya jadwal pembenahan sistem pertolongan kinerja ini dikerjakan hingga tuntas dulu. Masih berbagai kelemahan sistem pertolongan kinerja, terutama terkait dengan asas keadilan dan akuntabilitas," sambungnya.

Pembelaan Timses Jokowi-Ma'ruf

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan kebijakan pemerintah dalam menaikkan honor pegawai negeri sipil (PNS) sudah direncanakan semenjak tahun lalu. TKN meminta semoga tidak ada yang berpikir negatif dengan kebijakan ini.
"Bahwa kenaikan honor PNS itu sudah disampaikan oleh Pak Jokowi semenjak setahun lalu, waktu ia memberikan pidato kenegaraan di dewan perwakilan rakyat tahun 2018," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily.

"Jadi bekerjsama kebijakan soal kenaikan honor PNS itu sudah direncanakan semenjak tahun lalu," sambungnya.

Ace mengatakan, kebijakan dalam menaikkan honor PNS ini dilakukan Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Dia meminta semoga pihak oposisi tak memandang negatif.

"Seharusnya, kubu sebelah jangan banyak cincong dengan kenaikan honor PNS tersebut. Masa mau menyejahterakan ASN dinilai negatif. Apa mereka maunya nggak naik?" kata Ace.
Sementara terkait pemerintah yang menerapkan kebijakan ini menjelang Pilpres, Ace menyampaikan bahwa ini hal yang kebetulan.

"Jadi soal momennya menjelang Pilpres, tentu harus dipahami ini soal kebetulan saja. Dan nanti akan dirapel. ini kan sudah dikalkulasi dengan matang oleh keuangan negara kita," tuturnya.

Pendapat Ekonom



Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa ini merupakan kebijakan yang populis. Pasalnya, di awal pemerintahannya, Jokowi menjanjikan belanja APBN untuk proyek infrastruktur.

"Ini merupakan kebijakan yang berbau populis. Di awal pemerintahan Jokowi kan komitmen bahwa APBN akan diarahkan untuk belanja infrastruktur yang produktif," kata Bhima.
Namun, menjelang Pilpres belanja pegawai naik sedangkan untuk infrastruktur justru turun. Atas hal tersebut lah kebijakan tersebut berbau populis.

"Faktanya jelang Pemilu 2019 belanja belanja pegawai justru naik 22% dan belanja barang naik 18,4% dalam periode yang sama, sementara belanja modal yang berkaitan dengan infrastruktur turun -9,25%. Ini kan populis banget alasannya kejar bunyi pemilu," lanjut Bhima.
Bhima juga menyampaikan efek kenaikan honor PNS ke ekonomi tidak akan signifikan. Pasalnya porsi belanja pemerintah hanya 10%.

"Terkait efek ke ekonomi saya kira nggak signifikan. Porsi belanja pemerintah cuma 9-10% dari total PDB. Naiknya honor PNS belum bisa dorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara nasional," kata Bhima.

Sementara itu peneliti dari INDEF Nailul Huda menilai bila dilihat dari kacamata makro ekonomi, honor PNS memang sudah seharusnya naik. Mengingat honor PNS sudah usang tak mengalami kenaikan.

"Sama halnya dengan upah minimum, ada faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator besaran kenaikan. PNS juga perlu untuk dinaikkan gajinya dan itu sah-sah saja," katanya.

Di sisi lain, kata Huda, kebijakan untuk menaikkan honor PNS ini memang menguntungkan pihak petahana terkait dengan Pilpres. Namun, kata dia, pemerintah juga perlu waspada adanya inflasi jelang bulan mulia dengan adanya kebijakan ini.

"Pemerintah juga harus mencurigai inflasi pada bulan April-Juni alasannya ada faktor kenaikan pendapatan PNS serta inflasi tahunan (bulan Ramadan)" tuturnya.


PGRI Tagih Janji Jokowi Soal Guru Honorer


 Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI), Didi Suprijadi menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib ratusan ribu guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Didi mengatakan, komitmen mengangkat guru honorer menjadi PNS sebelumnya disampaikan Jokowi ketika kampanye Pilpres 2014. Namun, komitmen itu belum terwujud hingga memasuki tahun kelima pemerintahannya. Janji tersebut tertulis rapi dalam piagam Trilayak Ki Hajar Dewantoro.
“Sebetulnya presiden yang kini ini sudah berjanji di tahun 2014 dalam piagam Trilayak Ki Hajar Dewantoro dimana di dalamnya tertulis layak status, layak upah, dan layak jaminan sosial. Terutama yang pertama ialah layak status. Dia berjanji akan mengangkat honorer ini, menuntaskan honorer ini menjadi PNS,” kata Didi di Jakarta, Minggu (17/3/2019).
Didi pun mengatakan, status guru honorer yang tidak terang itu menjadikan mereka tidak sejahtera. Para guru honorer juga tidak mempunyai jaminan sosial yang layak.
Karenanya, kata Didi, masuk akal bila pihaknya kini kembali mempertanyakan nasib guru honorer di penjuru Tanah Air.
“Kalau ditanya, buruh itu kan ada majikan yang menggaji. Kalau guru, ditanya ke Kemendikbud mereka merasa dia tidak punya guru. Dia bukan pegawai Kemendikbud. Lalu kami ini pegawainya siapa?”, sindir Didi.

Dalam kesempatan itu, Didi menitipkan aspirasi para guru honorer kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Didi meminta paslon nomor urut 02 itu ikut mencari solusi.
Terkatung-katungnya status guru honorer memberikan bahwa pemerintah tidak mempunyai kemauan untuk mensejahterakan pendekar tanpa tanda jasa itu.
“Persoalan ini yang perlu disikapi oleh capres yang akan datang, yang kini ini manggung,” ucap Didi. (tsc)


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui isu menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com

0 komentar