Ini Rincian Honor Anggota Polri Sehabis Dinaikkan Jokowi, Dari Bhayangkara Sampai Jenderal




  Ayo  Jalan Terus !  - Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri, Bhayangkara Hingga Jenderal

 Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan honor anggota Polri. Keputusan yang diambil pada 13 Maret 2019 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Senin, 18 Maret 2019 menyebutkan pembiasaan honor anggota Polisi Republik Indonesia itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sehingga pemerintah memandang perlu menaikkan honor pokok anggota Polri.

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP Nomor 29 Tahun 2002 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019..

Ini Rincian Gaji Anggota Polisi Republik Indonesia Setelah Dinaikkan Jokowi


Dalam lampiran PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, honor terendah anggota Polisi Republik Indonesia yaitu Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya) Rp 1.565.200. Sementara honor tertinggi untuk anggota Polisi Republik Indonesia dalam jajaran tamtama (dengan pangkat asisten brigadir polisi masa kerja 28 tahun) yaitu Rp 2.960.700 (sebelumnya Rp2.819.500).

Untuk jajaran bintara honor terendah diterima anggota Polisi Republik Indonesia yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700 (sebelumnya Rp2.003.300). Sedangkan honor tertinggi untuk anggota bintara Polisi Republik Indonesia (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) yaitu Rp 4.032.600 (sebelumnya Rp3.838.800).

Sedangkan untuk jajaran perwira pertama, honor terendah diterima anggota Polisi Republik Indonesia yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300 (sebelumya Rp2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat asisten komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600 (sebelumnya Rp4.552.700).

Adapun untuk jajaran perwira menengah, honor terendah diterima anggota Polisi Republik Indonesia berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100 (sebelumnya Rp 2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400 (sebelumnya Rp 4.992.000).


Untuk jajaran perwira tinggi, honor terendah diterima anggota Polisi Republik Indonesia berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500 (sebelumnya Rp 3.132.700) dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800 (sebelumnya Rp5.646.100).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," suara Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019.




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui gosip menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 




Sumber https://ayojalanterus.blogspot.com

0 komentar